Jembrana-Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk KOMPOL Dewa Putu Werdhiana, SH, MH., didampingi oleh Panit I Reskrim Polsek Gilimanuk, Kanit Provos Polsek Gilimanuk dan dihadiri oleh para wartawan/media laksanakan Press Release kasus pengungkapan peredaran pil koplo. Jumat (18/8/2023)pukul 13.30 s.d 13.50 wita.
Berawal dari informasi masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana mengedarkan sedian farmasi atau alat kesehatan berupa pil berwarna putih bertuliskan atau logo huruf “Y”, yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki yang berinisial AP. Atas dasar itu Team opsnal Reskrim Gilimnuk membuat Laporan polisi yang selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota atas perintah Kapolsek melakukan Penggeledahan di rumah AP yang beralamatkan di jalan Duyung, Lingk. Asri, Rt. 004. Rw. 000 Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, dan berhasil menemukan 85 (delapan puluh lima klip) plastik bening yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir pil berwarna putih bertuliskan / logi huruf “Y” ( jumlah total pil sejumlah 850 butir ) yang merupakan sisa dan barang siap edar serta uang tunai sejumlah Rp. 30.000, - (tiga puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan pil berwarna putih bertuliskan / logi huruf “Y” tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, para saksi membenarkan AP telah menjual pil berwarna putih bertuliskan / logi huruf “Y” dengan harga Rp. 3.000, - (tiga ribu rupiah), Rp. 5.000, - (lima ribu rupiah) per 2 butir pil, dan per 1 klip plastik bening yang berisikan 10 butir pil dijual dengan harga Rp. 30.000, - ( tiga puluh ribu rupiah ). Dan keterangan tersebut dibenarkan oleh Sdr. AP.
Dari keterangan ahli, Bahwa pil berwarna putih bertuliskan / logi huruf “Y” merupakan atau termasuk dalam kategori sedian farmasi sesuai dengan Undang-undang Kesehatan. Sehingga perbuatan yang dilakukan Sdr. AP dengan cara menjual pil berwarna putih bertuliskan / logi huruf “Y” dengan mengkemas menggunakan plastik klip bening serta tanpa memiliki keahlian dan kewenangan dalam bidangnya sudah melanggar Undang Undang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 UU RI NO 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan yang isinya setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
"Berdasarkan 3 (tiga) alat bukti yang berhasil di kumpulkan oleh Penyidik, terhadap AP telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penangkapan serta penahanan pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023". Ucap Kapolsek Gilimanuk.
(Hms glk)