Jembrana - Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/90/VII/2023/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tanggal 01 Juli 2023 tentang tindak pidana pencurian, Polres Jembrana telah mengungkap kasus pencurian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna hitam merah No.Pol DK 2880 ZH, yang ber TKP di halaman rumah kost yang beralamat di Kelurahan Loloan Timur, Kec./Kab. Jembrana yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 30 Juni 2023 sekira pukul 19.30 Wita.
Saat menggelar Press Release seijin Kapolres, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023 sekira pukul 19.00 Wita, pelaku berkunjung ke kost korban sdr. Lukman Hakim (17) bertempat di Kel. Loloan Timur tanpa menggunakan kendaraan.
Lanjutnya menjelaskan, sesampainya di kost korban dan pelaku sempat berbincang sampai pelaku meminta korban untuk membelikan pelaku minuman di toko sebelah selatan kost, kemudian kendaraan milik korban dengan 1 (satu) unit SPM Honda Secoopy Warna Hitam Merah dengan nopol: DK 2880 ZH terparkir di depan kost dengan kondisi kunci nyantol.
Sambung Kasat, saat korban keluar dari toko tersebut korban sempat bertemu dengan pelaku yang sudah mengendarai SPM milik korban dan membawa SPM milik korban dengan mengatakan "motor pinjam dulu" dan langsung pergi ke arah barat tanpa menunggu jawaban dari korban. Korban sempat menunggu pelaku di kost korban namun pelaku tidak kunjung datang.
Dihadapan awak media, Kasat Androyuan Elim membeberkan bahwa setelah menerima laporan dari korban sdr. Lukman Hakim selaku pemilik sepeda motor Scopy, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit 1 melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku adalah Dodik Dwi Purwanto. Kemudian pada hari Minggu, tanggal 2 Juli 2023 sekira pukul 17.00 Wita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di kost yang beralamat di Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
"Dan dari hasil introgasi terhadap Dodik Dwi Purwanto mengakui perbuatan tersebut dan rencananya pelaku akan mempergunakan sepeda motor tersebut untuk diri sendiri sampai di tangkap oleh Petugas Kepolisian, " ucap Kasat.
"Adapun motif pelaku berpura-pura untuk meminjam motor ke korban dan mengganti plat kendaraan korban untuk dimiliki, " terang Kasat Androyuan.
Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 22.125.000, - (dua puluh dua juta seratus dua puluh lima ribu rupah rupiah).
Terhadap pelaku Dodik Dwi Purwanto dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun.
"Sebagai catatan pelaku merupakan residivis kasus penggelapan uang pada tahun 2013 di daerah Malang. Pelaku juga mengakui melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) dan handphone di daerah Songgon-Banyuwangi, " jelas Kasat, Selasa (4/7/2023).
(Hms Jbr)