Polres Bondowoso Kembali Meringkus Pengedar Pil Koplo

    Polres Bondowoso Kembali Meringkus Pengedar Pil Koplo
    pelaku pengedar pil koplo

    Bondowoso, Tepatnya Pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 23.30 wib di Dalam Rumah Jl. KH. Agus Salim No. 08 Rt. 12 / 04 Kelurhan  Blindungan Kabupaten Bondowoso Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso telah mengamankan 1 (satu) orang bernama AS (22).

    Pelaku AS diamankan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Bondowoso karena diketahui  melakukan tindak pidana mengedarkan  sediaan farmasi berupa pil logo Y.

    Diketahui bahwa Pelaku AS dengan sengaja mengedarkan Obat-obatan tersebut yang tidak memiliki izin edar atau tidak memenuhi standar kefarmasian, yang dilakukan dengan cara  menjual bebas kepada umum secara ecer dalam kemasan plastik klip kecil isi 9 butir  seharga Rp 30.000, - (tiga puluh ribu rupiah). 

    Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Bagus Purnama membenarkan bahwa anggotanya mengamankan barang bukti berupa Pil Logo Y dan satu Pelaku dengan Inisial AS. 

    "Dalam kejadian tersebut kami berhasil diamankan barang Dari penguasaan Pelaku Inisial AS berupa 4 (empat) klip besar isi 10 (sepuluh) klip kecil siap edar isi 1 klip 9  pil logo Y warna putih jumlah 360 butir, 8 (delapan) klip kecil isi 9 butir jumlah 72 (tujuh puluh dua) butir logo Y warna putih, 2 (dua) pack klip kosong, 1 (satu) tas selempang pinggang kecil merk polo, 1 (satu) kaleng besi susu merk Ensure, "jelasnya.

    Tak hanya itu saja, " Kami juga amankan Uang tunai Rp.380.000; (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit HP Merk Samsung type J2 prime warna hitam, 1 (satu) Unit HP Merk Redmi 7 warna hitam, "tambah Kasat Narkoba Polres Bondowoso. 

    "Dari keterangan Pelaku AS barang berupa pil logo Y didapatkan dari orang bernama DA (dalam lidik) alamat Kabupaten Bondowoso, selanjutnya pelaku beserta barang - barang tersebut diserahkan ke polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut, " imbuhnya. 

    "Atas tindakan Pelaku AS kami jerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan, " pungkas AKP Bagus Purnama. 

    (Humas)

    Sudarma

    Sudarma

    Artikel Sebelumnya

    Menjaga Sinergitas TNI - POLRI melaksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Tatap Muka Kapolres Jembrana Dalam Kegiatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Tags