Jembrana - Ops Sikat Agung 2023, Tanggal 24 Februari 2023 sampai dengan tanggal 10 Maret 2023, Polres Jembrana berhasil ungkap Polres Jembrana berhasil mengungkap 2 (dua) kasus yang menjadi Taget Operasi (T.O) dan mengungkap 13 (tiga belas) kasus Non Target Operasi (Non. T.O), " Ungkap Kapolres Jembrana dalam Coference Pers dengan Awak media di Halaman Polres Jembrana, Minggu ( 12/3/2023) pkl 10.45 wita.
Lebih lanjut Kapolres Dewa Juliana menyampaikan, Dalam pelaksaan Operasi Sikat Agung 2023 Polres Jembrana juga mengamankan Daftar pencarian Orang (DPO) tindak pidana penupuan emas palsu.
"Target Operasi sikat agung adalah dengan Tidak pidana Curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan) dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) , dalam ungkap Kasus masuk dalam TO adalah Tindak Pidana Pencurian perhiasan emas tersangkan dengan Inisial " Z " yang ditangkap pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekira pukul 03.00 Wita bertempat dirumahnya yang beralamat di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, beserta barang bukti. dan juga tindak Pidana Pencurian Handphone Tersangka dengan inisial AS (dibawah umur) ditangkap pada hari Jumat tangga 03 Maret 2023 sekira pukul 16.00 Wita dirumah orang tuanya yang beralamat di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, " katanya.
Baca juga:
Tony Rosyid: Firli Hanya Operator?
|
"Ada 7 ( tujuh ) kasus Pencurian Sepeda Motor terungkap yang dilakukan oleh satu orang tersangka dengan inisial IKA ( No TO.) dan 4 ( empat ) Kasus Pencurian Perhiasan, yaitu Tindak Pidana pencurian perhiasan yang terbuat dari emas tersangka inisi tersangka D S, Tindak pidana pencurian perhiasan yang terbuat dari emas tersangka inisial H, Tindak pidana pencurian perhiasan yang terbuat dari emas tersangka inisial W A P, dan Tindak pidana pencurian perhiasan yang terbuat dari emas tersangka inisial W A P, " Jelas Kapolres.
" Disamping itu juga diungkap 2 kasus Pencurian Hand Phone yang juga di luar TO yaitu , Tindak pidana pencurian 1 (satu) unit Handphone atas nama tersangka dengan inisial NP (dibawah umur) . Tindak pidana pencurian Handphone tersangka inisial H S." Pungkasnya.
Orang Nomor Satu di Jajaran Kepolisian Resor Jembrana ini juga menyampaikan, dalam operasi ini kita juga ungkap DPO Pelaku Penipuan Emas, tersangkan ANDRI YANTO kita tangkap pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 sekira pukul 19.00 Wita di Kabupaten Bondowoso - Jawa Timur, selanjutnya diamankan ke Polres Jembrana untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kita juga ungkap DPO Pelaku Penipuan Emas, tersangka inisial A Y kita tangkap pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 sekira pukul 19.00 Wita di Kabupaten Bondowoso - Jawa Timur, selanjutnya diamankan ke Polres Jembrana untuk penyidikan lebih lanjut, " pungkasnya.
Red.sw.