JEMBRANA - Made Ray Sukarya selaku ketua LSM Jarrak Bali meminta pemerintah segera membuka lalu lintas ternak sapi, sekaligus sapi Bali diseberangkan keluar Bali.
Alasan ini merupakan keresahan peternak sapi Bali, mengingat persyaratan lalu lintas ternak sudah dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, untuk tahun 2023.
Hal tersebut dilakukan, dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat koordinasi lalu lintas sapi potong antar pulau, yang saat itu, dihadiri dinas yang menangani fungsi peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten/Kota dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar.
"Karena per 1 Januari 2023 adanya aturan baru, yang mana seluruh Kabupaten/Kota yang melakukan pemeriksaan sapi dan vaksinasi serta menerbitkan BAP, surat riwayat kesehatan hewan dan sertifikat vaksin, yang mana dibutuhkan kemampuan teknis untuk menjalankan serta anggaran dikhawatirkan belum siap, sehingga membutuhkan waktu yg lebih panjang.
Satu sisi kuota belum keluar, sisi lain butuh waktu yang panjang untuk bisa mendapatkan izin antar pulaunya, " kata Ray Sukarya, saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat, 13 Januari 2023.
Disebutkan Ray Sukarya, bahwa sapi yang akan dikeluarkan telah memenuhi persyaratan dan menerima vaksinasi, minimal satu dosis vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan hewan ternak dinyatakan sehat dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) yang diterbitkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner/ Dokter Hewan berwenang di provinsi daerah asal, sebelum diberangkatkan serta telah memiliki Surat Riwayat Kesehatan Hewan dari Kabupaten/Kota.
Meski telah memenuhi persyaratan lalu lintas ternak sapi potong antar pulau, namun, Ray Sukarya mengaku hingga kini sapi Bali belum bisa dikeluarkan, meski Bali sudah dinyatakan bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
"Para peternak Bali resah, sudah menunggu sekitar 8 bulan lamanya. Padahal Bali sudah aman dan bebas dari penularan PMK. Seharusnya pemerintah segera menyeberangkan sapi keluar Bali, " tegasnya.
Ironisnya, rekomendasi penerima malah sudah dikeluarkan oleh Kalimantan, Sumatera dan Jawa, berdasarkan permohonan rekomendasi teknis kesehatan hewan untuk pemasukan ternak Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 dan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewan rentan PMK berbasis Kewilayahan.
"Kami cek di lapangan, malah Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jawa Barat sudah memberikan rekomendasi atas pemasukan ternak sapi, dengan catatan ternak sapi berasal dari daerah bebas PMK yang mengacu pada ketentuan Badan Kesehatan Hewan Dunia. Demikian pula, hewan ternak dalam keadaan sehat, sudah divaksin PMK dengan dibuktikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dilengkapi hasil pemeriksaan laboratorium, " paparnya.
Tak hanya Jawa Barat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan juga memberikan rekomendasi atas pemasukan ternak ruminansia atau sapi.
"Setelah kami cek di lapangan, ternyata rekomendasi masuk Jawa Barat sudah 4.000 ekor dan Kalimantan 3.000 ekor per bulan, " pungkas Ray Sukarya. (Tim)