Jajaran Satreskrim Polres Jembrana Gelar Press Release Ungkap Kasus Perbuatan Cabul

    Jajaran Satreskrim Polres Jembrana Gelar Press Release Ungkap Kasus Perbuatan Cabul

    Jembrana - Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/86/V1/2023/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tgl 23 Juni 2023, Satreskrim Polres Jembrana berhasil ungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul dengan TKP di rumah pelapor yang beralamat di salah satu Kecamatan di Jembrana pada Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekira pukul 14.30 Wita.

    Seijin Kapolres, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H. saat memimpin Press Release di Aula Mapolres Jembrana mengatakan, adapun sebagai pelaku berinisial INM als Jero S (Lk, 43 th, Buruh Harian Lepas/Dukun, Jembrana) dan korban berinisial NKS (Pr, 46 th, Petani, Jembrana).

    Lanjut Kasat Androyuan Elim menyampaikan, adapun barang bukti yang telah diamankan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, nopol DK 5497 ZZ, 1 (satu) buah baju kaos warna hitam dengan kombinasi merah putih dengan tulisan pada bagian depan BATA (BALIAGA TRAIL ADVENTURE), 1 (satu) buah celana pendek warna biru, 1 (satu) buah celana dalam warna biru, 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna hitam bermotif, dan 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna merah bergambar helokitty, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna dalam warna coklat, dan 1 (satu) buah seprei warna abu-abu motif bunga.


    Saat diwawancarai awak media, Kasat Reskrim Androyuan Elim membeberkan kronolgisnya, yang mana pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekira pukul 13.00 Wita tersangka datang ke rumah pelapor, kemudian pelapor mengajak tersangka untuk duduk dan minum kopi, lalu pada saat itu saksi mengeluh sakit pada kakinya kemudian tersangka memijat kaki, setelah selesai korban mengeluh sakit pada perutnya selanjutnya tersangka mengecek kondisi korban diteras rumah pelapor.

    Lanjut Kasat menyampaikan, “tersangka mengatakan bahwa korban tidak bisa diobati diluar rumah sehingga korban diminta oleh
    tersangka untuk diobati di dalam kamar dengan didampingi oleh pelapor dan setelah
    berada di dalam kamar korban diminta melepas semua pakaiannya sehingga korban
    telanjang, setelah korban telanjang tersangka memasukkan jari tengah ke kemaluan korban.”

    Dengan kejadian tersebut, langkah-langkah yang kami ambil pertama mengantar korban untuk visum ke RSU Negara, kedua kami melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saki, dan tersangka, ketiga kami melakukan penahanan terhadap tersangka korban dengan alasan untuk mengeluarkan penyakitnya, selanjutnya pelapor
    melaporkan kejadian tersebut ke Poles Jembrana.

    “Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 4 ayat (2) huruf b Yo. Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000, - (tiga ratus juta rupiah), ” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H.

    (Hms Jbr)

    Sudarma

    Sudarma

    Artikel Sebelumnya

    Menjaga Sinergitas TNI - POLRI melaksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Jembrana Menerima Supervisi Ops...

    Berita terkait